Harga Emas Cetak Rekor Baru di 2026: Pelajari Peluang dan Waspadai Risikonya

Pengkaji:

  1. Alya Farhana
  2. Izzaya Latifa Rahma
Harga emas cetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Tresury (2026).

Harga emas dunia secara resmi mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada pembukaan perdagangan tahun 2026. Fenomena ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh akumulasi ketidakpastian geopolitik global serta kekhawatiran mendalam para pelaku pasar terhadap stabilitas ekonomi dunia yang kian rapuh. Sedangkan di pasar domestik Indonesia, dilansir dari laman Logam Mulia pada Kamis (15/1/2026) harga emas Antam 1 gram tercatat sebesar Rp2.932.000, diikuti Galeri24 1 gram Rp2.692.000, UBS 1 gram Rp2.752.000, serta Antam Retro 1 gram menembus Rp2.925.000, yang dipandang bukan sekadar fluktuasi pasar biasa, melainkan cerminan dari kecemasan investor terhadap berbagai konflik internasional dan ancaman resesi di negara-negara maju yang kian nyata.

Faktor Pendorong dan Prospek Geopolitik

Kenaikan harga logam mulia ini didorong oleh pelemahan indeks dolar (AS) dan rencana pelonggaran kebijakan moneter melalui penurunan suku bunga oleh bank sentral global. Dalam teori ekonomi makro, emas sering kali berfungsi sebagai aset pelindung nilai (safe haven) saat mata uang mengalami tekanan atau saat terjadi instabilitas politik internasional. Para analis pasar modal menyatakan bahwa setiap terjadi gangguan stabilitas keamanan di wilayah strategis, arus modal secara otomatis akan berpindah dari pasar saham yang berisiko tinggi menuju komoditas emas yang memiliki nilai intrinsik lebih stabil. Dengan kondisi dunia yang sedang menghadapi ketegangan militer di berbagai kawasan, emas kembali menjadi pilihan utama sebagai benteng pertahanan kekayaan bagi para pemegang modal besar maupun investor ritel.

Berdasarkan data pasar internasional, pakar ekonomi indonesia Ibrahim Assuabi memprediksi bahwa harga emas dunia berpeluang besar menembus level 4.700 dolar AS per troy ons dalam waktu dekat. Keinginan bank-bank sentral di berbagai negara berkembang untuk terus memperkuat cadangan devisa mereka melalui akumulasi fisik emas secara konsisten menjadi alasan utama di balik optimisme tersebut. Pembelian skala besar oleh institusi negara ini menciptakan fondasi harga yang solid, sehingga peluang terjadinya penurunan harga secara drastis dalam waktu singkat dinilai cukup kecil oleh sebagian pengamat pasar.

Dampak Strategis pada Industri Pergadaian

Lonjakan harga emas ini memberikan pengaruh langsung pada sektor industri keuangan non-bank, khususnya bisnis gadai. Secara teknis, kenaikan harga emas meningkatkan nilai taksir atas barang jaminan yang dimiliki nasabah. Kondisi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses plafon pinjaman yang lebih tinggi meskipun berat emas yang diagunkan tidak berubah. Hal ini dinilai membantu meningkatkan likuiditas di masyarakat, terutama bagi sektor usaha mikro yang memerlukan tambahan modal kerja dengan memanfaatkan aset yang ada.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras agar pelaku industri pergadaian memperkuat mitigasi risiko. OJK menekankan bahwa perusahaan gadai harus memiliki langkah penyelamatan jika terjadi koreksi harga emas secara mendadak atau price reversal. Jika nilai pasar emas turun di bawah nilai pinjaman yang sudah diberikan kepada nasabah, maka stabilitas keuangan perusahaan gadai dapat terancam. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko yang disiplin dan penyesuaian nilai pinjaman terhadap volatilitas harga menjadi prioritas utama pengawasan otoritas saat ini.

Regulasi Pajak dan Mekanisme Transaksi Lokal

Di tingkat nasional, pergerakan harga jual emas tidak hanya terjadi pada produk Antam. Mengutip data dari berbagai penyedia emas batangan, merek lain seperti UBS Gold dan emas yang dipasarkan melalui Galeri 24 juga mengalami penyesuaian harga yang serupa. Perbedaan tipis pada harga per gram antar-merek ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyesuaikan anggaran investasi mereka. Kenaikan harga jual tersebut selalu dibarengi dengan penyesuaian harga pembelian kembali (buyback) di seluruh gerai resmi.  Bagi masyarakat yang berniat merealisasikan keuntungan melalui penjualan kembali, penting untuk memahami mekanisme perpajakan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ketentuan pajak tersebut menetapkan bahwa setiap penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak secara langsung. Besaran pajak tersebut adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini merupakan kontribusi wajib bagi negara atas keuntungan investasi yang didapat. Pemahaman mengenai aturan ini sangat diperlukan agar investor dapat menghitung nilai keuntungan bersih yang akan diterima secara akurat.

Analisis Risiko dan Perlindungan Konsumen

Meski tren kenaikan harga emas terlihat menjanjikan, masyarakat diharapkan tetap bertindak rasional dan tidak terjebak dalam aksi beli yang berlebihan akibat rasa takut ketinggalan momen (fear of missing out). Harga yang sudah menyentuh rekor tertinggi sejarah memiliki risiko alami untuk mengalami koreksi teknis. Penurunan sementara ini biasanya terjadi ketika investor besar mulai melakukan aksi ambil untung, yang kemudian dapat menyebabkan fluktuasi harga harian yang cukup tajam.

Sebagai langkah perlindungan diri, investasi emas sebaiknya dilakukan dengan strategi jangka menengah hingga panjang. Masyarakat disarankan menggunakan dana menganggur dan tetap memantau perkembangan berita ekonomi internasional secara rutin. Keputusan untuk membeli atau menjual emas harus didasarkan pada analisis kebutuhan finansial pribadi dan pemahaman terhadap tatanan hukum global yang sedang berkembang. Dengan pendekatan yang matang, masyarakat dapat memanfaatkan momentum kenaikan harga ini sebagai instrumen pengaman kekayaan di tengah ketidakpastian tatanan ekonomi dunia.

Daftar Pustaka

 Amara, A. N. (2026). Kenaikan Harga Emas Dinilai Untungkan Industri Gadai, OJK Tekankan Mitigasi Risiko. Bisnis.Com. https://finansial.bisnis.com/read/20260112/89/1943555/kenaikan-harga-emas-dinilai-untungkan-industri-gadai-ojk-tekankan-mitigasi-risiko

 Arsyad, E. (2026). Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Update Terbaru Buyback dan Pajak. Fajar Sulsel. https://sulsel.fajar.co.id/2026/01/10/harga-emas-antam-naik-rp25-000-update-terbaru-buyback-dan-pajak/

 Mae. (2026). Menggila! Harga Emas Antam Logam Mulia Hari ini Rekor Lagi. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20260115090432-128-702546/menggila-harga-emas-antam-logam-mulia-hari-ini-rekor-lagi

 Sahabat Pegadaian. (2025). Prediksi Harga Emas 2026: Apakah Akan Naik atau Turun? Ini Kata Para Ahli. Sahabat Pegadaian. https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/emas/prospek-harga-emas

 Saputra, B. (2026). Harga emas dunia cetak rekor tertinggi, berpeluang tembus 4.700 dolar. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/5349181/harga-emas-dunia-cetak-rekor-tertinggi-berpeluang-tembus-4700-dolar

 

 


Komentar