Pengkaji:
- Lathifa Azzahara
- Syakirah Athiyyah Fitri
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi salah satu peristiwa besar yang menarik perhatian publik pada tahun 2025. Penangkapan ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga membuka tabir praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Awal Mula Kasus: Fee Proyek yang Disebut “Jatah Preman”
Kasus ini berawal dari dugaan permintaan setoran yang diterapkan secara sistematis kepada para Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pola pungutan tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”, yaitu kewajiban memberikan fee proyek yang diminta untuk disetorkan kepada Abdul Wahid melalui pejabat tertentu. Menurut keterangan KPK, praktik ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT wilayah I–VI. Pertemuan tersebut membahas kesediaan para Kepala UPT untuk memberikan setoran berupa persentase tertentu dari anggaran penambahan proyek tahun 2025. Besaran Fee dan Modus Pengumpulan Dana
Anggaran UPT Jalan dan Jembatan mengalami peningkatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dari kenaikan tersebut, para Kepala UPT awalnya diminta memberikan fee 2,5 persen. Namun, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP meminta peningkatan fee menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar yang diperuntukkan bagi Abdul Wahid. Bagi para pejabat yang tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut, ancamannya adalah pencopotan atau mutasi jabatan. Dari sinilah istilah “jatah preman” muncul di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Rangkaian Setoran dari Juni hingga November 2025
KPK mencatat ada tiga kali pengumpulan dana yang dilakukan selama periode Juni–November 2025, yaitu:
- Setoran Juni 2025 – Rp1,6 Miliar. Ferry Yunanda mengumpulkan dana sebesar Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahlinya, Dani M. Nursalam.
- Setoran Agustus 2025 – Rp1,2 Miliar. Pada Agustus, dilaporkan ada pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar. Menurut instruksi Arief Setiawan, dana ini didistribusikan sebagai berikut: Rp300 juta untuk sopirnya, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, Rp300 juta disimpan oleh Ferry, Sementara sisanya digunakan sesuai instruksi internal yang tidak dijelaskan secara terbuka.
- Setoran November 2025 – Rp1,25 Miliar. Pengumpulan terakhir dilakukan oleh Kepala UPT Wilayah III dengan total Rp1,25 miliar. KPK menemukan bahwa: Rp450 juta mengalir kepada Abdul Wahid melalui Arief Setiawan, Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
Dari ketiga setoran tersebut, total dana yang masuk mencapai Rp4,05 miliar, yang merupakan bagian dari kesepakatan fee sebesar Rp7 miliar.
OTT dan Penetapan Tersangka
Dari pengumpulan dana terakhir inilah KPK melakukan OTT pada Senin, 3 November 2025. Pada operasi yang dilakukan Senin, 3 November 2025, KPK mengamankan 9 orang, yaitu:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau.
- MAS (M. Arief Setiawan), Kepala Dinas PUPR-PKPP.
- FRY (Ferry Yunanda), Sekretaris Dinas.
- Lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan: KA (Wilayah I), EI (Wilayah III), LH (Wilayah IV), BS (Wilayah V), RA (Wilayah VI)
- Serta beberapa pihak swasta yang turut terlibat.Dalam OTT tersebut.
KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp800 juta, serta menemukan barang bukti tambahan Rp1,6 miliar dalam tiga mata uang, yaitu:
- Rupiah
- Dolar Amerika Serikat (USD)
- Poundsterling (GBP)
Jika dikonversikan, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Uang ini diduga merupakan bagian dari aliran suap yang diberikan secara bertahap. Dijelaskan bahwa transaksi tersebut tidak terjadi satu kali, tetapi berlangsung berulang dan mengikuti pola yang sama.
KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka utama:
- Abdul Wahid – Gubernur Riau
- Muhammad Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR-PKPP
- Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur
Jeratan Hukum
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar