Pengkaji:
- Selvina Nanda Afriani
- Syifa Putri Aimar
Pada tanggal 20 Maret 2025 DPR resmi mengesahkan Rencana Undang-Undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-15. Perubahan ini memicu kontroversi di berbagai masyarakat. Menurut pemerintah revisi ini bertujuan memperkuat profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai potensi melemahnya supremasi sipil atas militer dan kembalinya praktik dwi fungsi militer secara terselubung.
Perubahan Krusial Dalam RUU TNI
1. Perluasan Jabatan bagi TNI aktif
Pada Pasal 47 ayat (1) UU TNI hasil revisi mencantumkan bahwasannya prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil pada 14 kementerian/lembaga (K/L). Hal ini merupakan penambahan dari aturan sebelumnya yaitu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 47 ayat (2) yang hanya terdapat jabatan di 10 K/L tertentu. Artinya, terdapat penambahan 4 K/L baru dalam revisi ini. Berikut adalah 14 kementerian/lembaga tersebut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Negara (urusan Kesekretariatan Presiden dan Militer Presiden)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Pidana Militer)
- Mahkamah Agung (MA)
Selain itu, pada Pasal 47 ayat (2) terbaru tercantum bahwasannya selain dapat menjabat pada kementrian lembaga tersebut, Prajurit juga dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Penambahan Usia Pensiun
Pada UU TNI sebelumnya, batas usia pensiunan TNI bagi perwira 58 tahun, bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Sedangkan menurut pasal 53 ayat (3) UU TNI baru mencatat bahwa usia pensiun bintara dan tamtama paling lama 55 tahun, dan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, pada Pasal 53 Ayat (4) tertulis bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Dua pasal tersebut merupakan pasal yang perubahannya paling krusial di masyarakat.
3. Perubahan Tugas Pokok TNI
Selain itu, terdapat penambahan poin dalam UU TNI baru yaitu pada pasal 7 ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pada ayat 15 terdapat penambahan tugas dalam upaya membantu menanggulangi ancaman siber, dan pada ayat 16 terkait tugas dalam membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pengesahan RUU TNI telah memicu berbagai respons penolakan dari masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan organisasi non pemerintah. Berikut beberapa alasan utama penolakan tersebut:
- Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Demokrasi. Poin-poin dalam RUU TNI dianggap dapat mengembalikan peran sosial politik TNI pada zaman Orde Baru yang berpotensi mengancam prinsip negara hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak kehidupan demokrasi dan meningkatkan resiko pelanggaran HAM di masa yang akan datang.
- Pelanggaran terhadap Komitmen dan HAM Internasional. RUU TNI dinilai bertentangan dengan berbagai rekomendasi internasional, termasuk Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC, dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).
- Kekhawatiran terhadap kembalinya Dwifungsi ABRI. RUU TNI berpotensi memunculkan kembali Dwifungsi ABRI seperti pada zaman Orde Baru yang dapat membuka peluang bagi militer untuk lebih terlibat dalam pemerintahan yang dapat melemahkan demokrasi dan transparansi hukum.
- Proses Legislasi yang Kurang Transparan. Masyarakat menilai bahwa proses pembahasan dan pengesahan RUU TNI dinilai kurang melibatkan partisipasi publik dan pengambilan keputusan yang terkesan terburu-buru, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya agenda tersembunyi yang dapat merugikan prinsip demokrasi.
Dalam kerangka pertahanan nasional, perubahan UU TNI membawa sejumlah dampak positif, Salah satunya yaitu memberikan ruang bagi TNI untuk bertindak lebih sigap dalam merespons berbagai bentuk ancaman keamanan. Di samping itu, revisi ini juga mendorong penguatan sinergi antara TNI dan institusi sipil dalam menangani isu-isu keamanan secara lebih terpadu. RUU TNI ini juga terdapat berbagai potensi positif lainnya apabila dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang kuat.
Peningkatan keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil dianggap penting sebagai langkah strategis dari upaya memperkuat sistem keamanan nasional di berbagai sektor. Dengan mempertimbangkan dinamika politik dan keamanan yang semakin berkembang, serta adanya potensi ancaman seperti gangguan pada keamanan maritim, aksi terorisme dan bencana alam. Hal ini dianggap sejalan dengan peran dan fungsi TNI sebagai benteng pertahanan negara.
RUU TNI menghadirkan dinamika penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi, revisi ini dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi pada berbagai tantangan di zaman modern seperti ancaman siber dan geopolitik. Namun di sisi lain, kritik yang disampaikan oleh masyarakat menuntut agar penguatan peran TNI tetap berada dalam kerangka supremasi sipil, akuntabilitas demokratis, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat dan partisipasi publik berkelanjutan agar implementasi UU ini tidak melanggar prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Deret Pasal Penting UU TNI yang Disahkan DPR. (2025, Maret 21). Dipetik Maret 22, 2025, dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250321070508-32-1211362/deret-pasal-penting-uu-tni-yang-sudah-disahkan-dpr
Fathoni, Y. N., Ahmad, A. D., Rushufah, R. R. A., Sipayung, J. B., & Indrawan, J. (2025). Analisis Implikasi Pengesahan RUU TNI Dalam Sinergi Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia. Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 8(1).
Informasi, B. (2025, Maret 20). Isi dan Makna RUU TNI Terbaru yang Sudah Direvisi 2025. Dipetik Maret 23, 2025, dari UMSU: https://fahum.umsu.ac.id/berita/isi-dan-makna-ruu-tni-terbaru-yang-sudah-direvisi-2025/
Revisi UU TNI Hanya terkait Tiga Pasal: Kedudukan, Perluasan Penempatan, dan Usia Pensiun. (2025, Maret 18). Dipetik Maret 22, 2025, dari EMedia DPR RI: https://emedia.dpr.go.id/2025/03/18/revisi-uu-tni-hanya-terkait-tiga-pasal-kedudukan-perluasan-penempatan-dan-usia-pensiun/
Adhyasta Dirgantara, A. R. (2025, Maret 20). RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang. Dipetik Maret 22, 2025, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10381601/ruu-tni-disahkan-jadi-undang-undang?page=all
detikKalimantan. (2025, Maret 22). 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Militer Berdasarkan UU TNI. Dipetik Maret 22, 2025, dari detik.com: https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-7835863/14-kementerian-lembaga-yang-bisa-diisi-militer-berdasarkan-uu-tni
Muhid, H. K. (2025, Maret 22). Fakta-fakta RUU TNI Disahkan Walau Tunai Penolakan. Dipetik Maret 22, 2025, dari TEMPO: https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-ruu-tni-disahkan-walau-tuai-penolakan--1222777
Rahel Nanda Chaterine, A. R. (2025, Maret 20). RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya. Dipetik Maret 22, 2025, dari KOMPAS.COM: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/20/10494931/ruu-tni-sah-jadi-undang-undang-ini-poin-poin-perubahannya?page=all
Ritonga, M. W. (2025, Maret 14). Revisi UU TNI, Pemerintah Usulkan Perubahan Dasar Pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang. Dipetik Maret 22, 2025, dari KOMPAS.id: https://www.kompas.id/artikel/revisi-uu-tni-pemerintah-usulkan-perubahan-dasar-pelaksanaan-operasi-militer-selain-perang
Komentar
Posting Komentar