Pada tahun 2002, Presiden Indonesia yang pada saat itu
Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33
Tahun 2002 yang membahas tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir
Laut, yang didalamnya termasuk tentang pelarangan ekspor pasir laut. Alasan
dibalik adanya larangan ekspor pasir laut adalah untuk mencegah kerusakan
lingkungan yang lebih luas seperti rusaknya ekosistem pesisir hingga tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Namun sepertinya pemerintah saat ini tidak
menghiraukan alasan dibalik larangan ekspor laut yang sudah diberlakukan sejak
2003. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2023 tepatnya tanggal 15 Mei Presiden
Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Pada Pasal 9 ayat (2) menjelaskan bahwa
pasir laut yang dikeruk dapat dipergunakan untuk beberapa keperluan,
diantaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah,
pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan di
dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Peraturan ini juga diperkuat dengan dua peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) sebagai produk hukum turunan Peraturan Pemerintah Jokowi.
Dengan disahkannya peraturan tersebut setelah 20 tahun
dilarang, tuaian kritik keras tidak dapat dielakkan. Organisasi Lingkungan
Global Greanpeace Indonesia mengungkapkan bahwa 70% oksigen dihasilkan oleh
laut sehingga ekosisitem laut merupakan penunjang utama bagi kehidupan di
daratan. Mereka juga mengungkapkan bahwa secara tidak langsung dengan
diberlakukannya peraturan tersebut, ekspor pasir laut tidak hanya merugikan
kehidupan pesisir dan dibawah laut, namun juga dapat merugikan kehidupan
manusia. Manajer Kampanya Pesisir Laut Indonesia Walhi (Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia) Parid Ridwanuddin juga ikut bersuara menanggapi eskpor pasir laut,
beliau menilai bahwa kebijakan ekspor pasir laut merupakan langkah mudur dalam
pengelolaan laut Indonesia, tidak hanya itu pemerintah juga dapat menanggung
kerugian 5x lipat untuk mengembalikan ekosistem laut akibat ekspor pasir laut.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, ekspor
pasir laut juga dapat mengancam kedaulatan dan teritorial Indonesia. Hal ini
disampaikan oleh Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action
Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengungkapkan jika pasir laut dijual ke
negara lain misalnya Singapura untuk digunakan proyek reklamasi di kawasan
berbatasan dengan Indonesia, maka wilayah daratan Singapura akan semakin meluas
lalu berimbas pada perubahan perbatasan antara Indonesia dengan Singapura.
Singapura sendiri merupakan importir pasir laut terbesar di dunia (Menurut
Laporan PBB Tahun 2019) sehingga dapat dipastikan bahwa Singapura merupakan
negara yang paling diuntungkan atas kebijakan ekspor pasir laut.
Dilansir dari website berkas.dpr.go.id terdapat
beberapa kebijakan alternatif yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak
negatif adanya ekspor pasir laut, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Kebijakan
Tetap Membuka Pintu Ekspor Sedimen Laut Berupa Pasir Laut
Diperlukan
adanya kajian yang mendalam berupa Regulatory Impact Assesment (RIA)
apabila kebijakan ekspor pasir laut tetap diberlakukan sebagai dasar
pembentukan aturan teknis pemberlakuan ekspor pasir laut. Dalam penyusunan nya
perlu memperhatikan berbagai aspek kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik,
budaya, dan lingkungan, dan juga keterlibatan publik, akademisi, ekonom, serta
aktivis diperlukan sebagai wujud partisipasi publik dalam penyusunan kebijakn
publik.
2.
Kebijakan
Tidak Mengizinkan Ekspor Pasir Laut
Jika
kebijakan ini diambil, maka pemerintah harus mencabut Pasal 9 ayat (2) PP Nomor
26 Tahun 2023. Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan teknis
pengelolaan sedimen laut berupa pasir laut untuk pembangunan dalam negeri, dan
aturan teknis jika berkemungkinan terjadi ekspor pasir laut ilegal. Dalam
jangka panjang diharapkan adanya teknologi ramah lingkungan yang dapat mengolah
dan memanfaatkan sedimen laut.
Meskipun terdapat alternatif kebijakan yang dapat
meminimalisir dampak negatif ekspor pasir laut, lalu kenapa Pemerintah tetap
harus membuka izin ekspor pasir laut RI? Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan bahwa ekspor pasir laut
dari Indonesia diperbolehkan dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah
tercukupi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya
ekspor pasir laut keluar negeri dapat menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan
daya tampung ekosistem pesisir dan kesehatan laut.
Selain itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono mengklaim jika ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan. Beliau
menuturkan bahwa selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar namun masih
merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau. Maka
atas dasar itu Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2023 terbit dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi dalam negeri,
namun beliau juga menambahkan jika ada sisa (pasir laut) boleh dibawa keluar
negeri.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, beliau meyakini jika
kebijakan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan dan bermanfaat untuk
ekosistem laut karena mengurangi pendangkalan. Luhut juga mengatakan jika
kebijakan ini diberlakukan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan BUMN
serta dapat mendukung industri dan ekonomi terutama di pedalaman alur laut.
Pada pernyataan-pernyataan diatas disebutkan jika
ekspor pasir laut boleh dilakukan jika sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku, ketentuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor.
Ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkannya sebagai Ekspor Tetap (ET),
memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LP).
Baru-baru ini Presiden Indonesia Joko Widodo membantah
membuka keran ekspor pasir laut, beliau menegaskan bahwa perizinan ekspor yang
dibuka untuk hasil sedimentasi laut bukan pasir laut. Beliau juga menegaskan
bahwa pasir laut dan sedimen laut berbeda, sedimen laut dapat mengganggu alur
jalannya kapal. Jadi apakah perbedaan dari sedimen laut dan pasir laut? Berikut
dipaparkan mengenai perbedaan pasir laut dan sedimen laut.
|
|
Pasir Laut |
Sedimen Laut |
|
Definisi |
Pasir laut merupakan
jenis sedimen yang memiliki ukuran yang lebih besar berkisar 0,063 mm hingga
2 mm. Pasir laut terbentuk dari batuan yang terurai sehingga menjadikan nya
sebagai elemen utama dalam pembentukan garis pantai. |
Sedimen laut mencakup
semua material yang terbawa dan mengendap di dasar laut, termasuk di dalamnya
seperti pasir, lumpur, kerikil dan partikel organik dan anorganik lainnya.
Ukuran bervariasi bergantung dari unsur pembentuknya. |
|
Letak |
Pasir laut biasanya
terdapat di pantai, dasar laut dangkal, dan daerah pasang surut. Namun
terdapat juga di area laut dalam namun
jumlahnya lebih sedikit. |
Sedimen laut dapat
ditemukan di seluruh area laut, mulai dari dasar laut dangkal hingga laut
dalam. Jenisnya bervariasi jika di dasar laut dangkal seperti pasir sedangkan
di laut dalam umumnya berasal dari
pelapukan batu vulkanik, sisa-sisa plankton hingga pelapukan oranisme laut
lainnya. |
|
Bentuk |
Pasir laut memiliki
bentuk seperti butiran kecil namun cenderung kasar, keras, rata-rata
ukurannya seragam. Warnanya bergantung pada batuan penysunnya bisa saja
putih, coklat, ataupun hitam. |
Bentuk sedimen laut
sangat beragam karena unsur pembentukannya bervariasi. Sedimen halus seperti
lumpur dan tanah liat berada di laut dalam, sedangkan sedimen kasar seperti
kerikil biasanya terletak di laut dangkal seperti area pesisir. |
|
Fungsi |
Pasir laut memiliki
fungsi untuk menjaga ekosistem laut. Secara alami, pasir dapat membantu
menahan gelombang laut yang pada akhirnya dapat mengurangi erosi pantai.
Selain itu juga pasir laut merupakan rumah atau habitat bagi sebagian hewan
laut. |
Sedimen laut berfungsi
untuk menyimpan nutrisi dan material organik, serta merupakan rumah bagi
oraganisme laut. Selain itu sedimen laut juga berperan dalam kestabilan
ekosistem laut. |
|
Kegunaan |
Dalam dunia industri,
pasir laut sering digunakan untuk kontruksi bangunan, serta pembuatan beton.
Pasir laut juga dapat digunakan untuk memulihkan kembali garis pantai akibat
erosi. |
Sedimen laut dapat
berfungsi sebagai dasar kajian ilmu pengetahuan dan pengembangan konservasi.
Kajian mengenai sedimen laut juga dapat membantu dalam pemetaan dasar laut
hingga dinamika perubahan iklim. |
Setelah melihat perbedaan dari pasir laut dan sedimen
laut lalu apakah keduanya berbeda? Jika dilihat dari konteks geologi maka
jawabannya adalah iya, pasir laut dan
sedimen laut itu berbeda. Namun dapat kita simpulkan juga bahwa pasir laut
merupakan salah satu jenis variasi dari sedimen laut.
https://act.seasia.greenpeace.org/id/stop-ekspor-pasir
https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/ekspor-pasir-laut-ancaman-atau-keberuntungan/
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1d553gy0v2o
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7532604/ri-buka-ekspor-pasir-laut-ini-syaratnya
Komentar
Posting Komentar