Fakta Ekspor Pasir Laut RI Kembali dibuka Setelah 20 Tahun Dilarang

 

Pada tahun 2002, Presiden Indonesia yang pada saat itu Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 yang membahas tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, yang didalamnya termasuk tentang pelarangan ekspor pasir laut. Alasan dibalik adanya larangan ekspor pasir laut adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas seperti rusaknya ekosistem pesisir hingga  tenggelamnya pulau-pulau kecil.

Namun sepertinya pemerintah saat ini tidak menghiraukan alasan dibalik larangan ekspor laut yang sudah diberlakukan sejak 2003. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2023 tepatnya tanggal 15 Mei Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Pada Pasal 9 ayat (2) menjelaskan bahwa pasir laut yang dikeruk dapat dipergunakan untuk beberapa keperluan, diantaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan di dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga diperkuat dengan dua peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai produk hukum turunan Peraturan Pemerintah Jokowi.

Dengan disahkannya peraturan tersebut setelah 20 tahun dilarang, tuaian kritik keras tidak dapat dielakkan. Organisasi Lingkungan Global Greanpeace Indonesia mengungkapkan bahwa 70% oksigen dihasilkan oleh laut sehingga ekosisitem laut merupakan penunjang utama bagi kehidupan di daratan. Mereka juga mengungkapkan bahwa secara tidak langsung dengan diberlakukannya peraturan tersebut, ekspor pasir laut tidak hanya merugikan kehidupan pesisir dan dibawah laut, namun juga dapat merugikan kehidupan manusia. Manajer Kampanya Pesisir Laut Indonesia Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Parid Ridwanuddin juga ikut bersuara menanggapi eskpor pasir laut, beliau menilai bahwa kebijakan ekspor pasir laut merupakan langkah mudur dalam pengelolaan laut Indonesia, tidak hanya itu pemerintah juga dapat menanggung kerugian 5x lipat untuk mengembalikan ekosistem laut akibat ekspor pasir laut.

Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, ekspor pasir laut juga dapat mengancam kedaulatan dan teritorial Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengungkapkan jika pasir laut dijual ke negara lain misalnya Singapura untuk digunakan proyek reklamasi di kawasan berbatasan dengan Indonesia, maka wilayah daratan Singapura akan semakin meluas lalu berimbas pada perubahan perbatasan antara Indonesia dengan Singapura. Singapura sendiri merupakan importir pasir laut terbesar di dunia (Menurut Laporan PBB Tahun 2019) sehingga dapat dipastikan bahwa Singapura merupakan negara yang paling diuntungkan atas kebijakan ekspor pasir laut.

Dilansir dari website berkas.dpr.go.id terdapat beberapa kebijakan alternatif yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak negatif adanya ekspor pasir laut, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Kebijakan Tetap Membuka Pintu Ekspor Sedimen Laut Berupa Pasir Laut

Diperlukan adanya kajian yang mendalam berupa Regulatory Impact Assesment (RIA) apabila kebijakan ekspor pasir laut tetap diberlakukan sebagai dasar pembentukan aturan teknis pemberlakuan ekspor pasir laut. Dalam penyusunan nya perlu memperhatikan berbagai aspek kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan, dan juga keterlibatan publik, akademisi, ekonom, serta aktivis diperlukan sebagai wujud partisipasi publik dalam penyusunan kebijakn publik.

2.      Kebijakan Tidak Mengizinkan Ekspor Pasir Laut

Jika kebijakan ini diambil, maka pemerintah harus mencabut Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023. Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan teknis pengelolaan sedimen laut berupa pasir laut untuk pembangunan dalam negeri, dan aturan teknis jika berkemungkinan terjadi ekspor pasir laut ilegal. Dalam jangka panjang diharapkan adanya teknologi ramah lingkungan yang dapat mengolah dan memanfaatkan sedimen laut.

Meskipun terdapat alternatif kebijakan yang dapat meminimalisir dampak negatif ekspor pasir laut, lalu kenapa Pemerintah tetap harus membuka izin ekspor pasir laut RI? Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan bahwa ekspor pasir laut dari Indonesia diperbolehkan dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya ekspor pasir laut keluar negeri dapat menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya tampung ekosistem pesisir dan kesehatan laut.

Selain itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim jika ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan. Beliau menuturkan bahwa selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar namun masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau. Maka atas dasar itu  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 terbit dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi dalam negeri, namun beliau juga menambahkan jika ada sisa (pasir laut) boleh dibawa keluar negeri.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, beliau meyakini jika kebijakan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan dan bermanfaat untuk ekosistem laut karena mengurangi pendangkalan. Luhut juga mengatakan jika kebijakan ini diberlakukan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan BUMN serta dapat mendukung industri dan ekonomi terutama di pedalaman alur laut.

Pada pernyataan-pernyataan diatas disebutkan jika ekspor pasir laut boleh dilakukan jika sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ketentuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor. Ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkannya sebagai Ekspor Tetap (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LP).

Baru-baru ini Presiden Indonesia Joko Widodo membantah membuka keran ekspor pasir laut, beliau menegaskan bahwa perizinan ekspor yang dibuka untuk hasil sedimentasi laut bukan pasir laut. Beliau juga menegaskan bahwa pasir laut dan sedimen laut berbeda, sedimen laut dapat mengganggu alur jalannya kapal. Jadi apakah perbedaan dari sedimen laut dan pasir laut? Berikut dipaparkan mengenai perbedaan pasir laut dan sedimen laut.

 

Pasir Laut

Sedimen Laut

Definisi

Pasir laut merupakan jenis sedimen yang memiliki ukuran yang lebih besar berkisar 0,063 mm hingga 2 mm. Pasir laut terbentuk dari batuan yang terurai sehingga menjadikan nya sebagai elemen utama dalam pembentukan garis pantai.

Sedimen laut mencakup semua material yang terbawa dan mengendap di dasar laut, termasuk di dalamnya seperti pasir, lumpur, kerikil dan partikel organik dan anorganik lainnya. Ukuran bervariasi bergantung dari unsur pembentuknya.

Letak

Pasir laut biasanya terdapat di pantai, dasar laut dangkal, dan daerah pasang surut. Namun terdapat juga di area laut dalam namun  jumlahnya lebih sedikit.

Sedimen laut dapat ditemukan di seluruh area laut, mulai dari dasar laut dangkal hingga laut dalam. Jenisnya bervariasi jika di dasar laut dangkal seperti pasir sedangkan di laut  dalam umumnya berasal dari pelapukan batu vulkanik, sisa-sisa plankton hingga pelapukan oranisme laut lainnya.

Bentuk

Pasir laut memiliki bentuk seperti butiran kecil namun cenderung kasar, keras, rata-rata ukurannya seragam. Warnanya bergantung pada batuan penysunnya bisa saja putih, coklat, ataupun hitam.

Bentuk sedimen laut sangat beragam karena unsur pembentukannya bervariasi. Sedimen halus seperti lumpur dan tanah liat berada di laut dalam, sedangkan sedimen kasar seperti kerikil biasanya terletak di laut dangkal seperti area pesisir.

Fungsi

Pasir laut memiliki fungsi untuk menjaga ekosistem laut. Secara alami, pasir dapat membantu menahan gelombang laut yang pada akhirnya dapat mengurangi erosi pantai. Selain itu juga pasir laut merupakan rumah atau habitat bagi sebagian hewan laut.

Sedimen laut berfungsi untuk menyimpan nutrisi dan material organik, serta merupakan rumah bagi oraganisme laut. Selain itu sedimen laut juga berperan dalam kestabilan ekosistem laut.

Kegunaan

Dalam dunia industri, pasir laut sering digunakan untuk kontruksi bangunan, serta pembuatan beton. Pasir laut juga dapat digunakan untuk memulihkan kembali garis pantai akibat erosi.

Sedimen laut dapat berfungsi sebagai dasar kajian ilmu pengetahuan dan pengembangan konservasi. Kajian mengenai sedimen laut juga dapat membantu dalam pemetaan dasar laut hingga dinamika perubahan iklim.

 

Setelah melihat perbedaan dari pasir laut dan sedimen laut lalu apakah keduanya berbeda? Jika dilihat dari konteks geologi maka jawabannya adalah iya, pasir  laut dan sedimen laut itu berbeda. Namun dapat kita simpulkan juga bahwa pasir laut merupakan salah satu jenis variasi dari sedimen laut.

 

 

 

https://act.seasia.greenpeace.org/id/stop-ekspor-pasir

https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/ekspor-pasir-laut-ancaman-atau-keberuntungan/

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1d553gy0v2o

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240917074603-92-1145012/ekspor-pasir-laut-ri-dibuka-lagi-siapa-paling-diuntungkan

https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-ringkas-cepat/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-44.pdf

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240917111317-532-1145086/jokowi-bantah-buka-lagi-keran-ekspor-pasir-laut-itu-sedimen-beda-lho

https://www.idntimes.com/business/economy/trio-hamdani/ini-alasan-pemerintah-buka-pintu-ekspor-pasir-laut

https://tirto.id/perbedaan-sedimen-dan-pasir-laut-apakah-sama-g3T6#:~:text=Sedimen%20laut%20terletak%20di%20seluruh,sungai%2C%20hingga%20daerah%20pasang%20surut.

https://wisata.viva.co.id/pendidikan/12315-perbedaan-pasir-laut-dan-sedimen-laut-apakah-keduanya-benar-benar-berbeda?page=1

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7532604/ri-buka-ekspor-pasir-laut-ini-syaratnya

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240910112013-4-570582/sah-ri-buka-keran-ekspor-pasir-laut-aturannya-berlaku-bulan-ini

 

 

Komentar