INDONESIA DARURAT JUDI ONLINE

Pengkaji:

1. Sabila Khairunnisa 

2. Valencia Yuli

3. Leny Apriyanti 


Beberapa waktu lalu,survei Drone Emprit,sistem monitoranalisis media sosial,menunjukkan bahwa jumlah pemain judi online Indonesia menempati posisi teratas dunia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terbaru menunjukkan ada 3,3 juta warga yang menjadi pemain judi online. Di tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun.

 

 

Banyaknya jenis-jenis permainan judi online tujuannya adalah agar pemain tidak bosan dan semakin tertarik dalam bermain. Adapun beberapa jenis judi online adalah sebagai berikut :

 

- Judi Kasino Online: Kategori ini mencakup permainan seperti slot, roulette, blackjack, dan baccarat. Dengan animasi yang menarik dan efek suara yang menipu, judi kasino online dirancang untuk membuat pemain betah berjudi dan terus menerus melakukan deposit

 

- Judi Olahraga Online: Para pemain dapat bertaruh pada hasil pertandingan olahraga, baik lokal maupun internasional. Sepak bola, basket, badminton, bahkan olahraga esport pun menjadi ajang taruhan. Hal ini bisa memicu kecurangan dan pengaturan pertandingan demi keuntungan para operator judi online.

 

- Judi Togel Online: Judi togel (toto gelap) yang menebak angka undian kini hadir secara online. Pemain dapat dengan mudah memilih angka dan memasang taruhan secara virtual. Judi togel online menawarkan harapan kemenangan instan namun berisiko tinggi, karena pada dasarnya praktik ini didasarkan pada keberuntungan semata.

 

- Judi Sabung Ayam Online: Praktik adu ayam jantan yang sadis ini juga merambah dunia online. Para pemain dapat menyaksikan pertarungan dan memasang taruhan pada ayam yang mereka jagokan. Judi sabung ayam online tidak hanya berdampak buruk bagi keuangan pemain, tetapi juga melanggengkan kekejaman terhadap hewan.

 

- Judi Poker Online: Permainan kartu poker yang biasanya dimainkan secara sosial kini menjadi ajang perjudian online. Para pemain bertaruh menggunakan uang sungguhan dan berisiko mengalami kerugian finansial yang besar.

 

 

Setiap jenis judi online diatas sangat banyak di mainkan oleh masyarakat dan sangat banyak peminatnya. Namun, diantara keempat jenis judi online tersebut, dapat dipastikan permainan Judi online jenis judi slot menjadi yang paling diminati di Indonesia, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Hadi Tjahjanto tahun lalu.

 

Survei Populix bertajuk ‘Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure’ menunjukkan bahwa judi slot merupakan judi online dengan iklan yang paling sering muncul di internet. Rinciannya sebagai berikut:

1. Judi slot 80%

2. Judi domino 59%

3. Poker online 48%

4. Kasino online 47%

5. Judi bola 44%

 

Pada tahun 2023 Setidaknya ada 3,3 juta warga Indonesia yang terjerat judi online dan mayoritas korbannya adalah anak muda direntang usia 17-20 tahun. Hal ini disebabkan situs judi online semakin menjamur dan terang-terangan dalam berpromosi. Banyak akun pengguna media sosial yang terang-terangan mempromosikan situs judi online, bahkan publik figur turut terjebak mengiklankan situs judi online. Selain itu, konten judi online sangat.mudah diakses. Tidak jarang konten judi online ditemui pada situs dan media sosial. Kerap kali pengguna smartphone.saat menjelajahi situs berita menemui link yang membawa penggunanya mengakses langsung situs judi online. Kemudahan akses ini disebabkan jumlah konten judi online dari tahun ke tahun terus meningkat.

 

Jumlah transaksi judi online pada tahun 2023 tercatat sebanyak 168 juta transaksi dengan akumulasi perputaran dana mencapai 327 triliun Angka yang fantastis ini tentu saja menyebabkan kerugian secara ekonomis bagi perekonomian negara.

 

Statistik transaksi yang dianalisis oleh PPATK atas dugaan transaksi judi online

Tahun

Total Nominal Transaksi (Rp)

Jumlah Transaksi

2019

6.183.134.907.079

1.845.832

2020

15.768.525.166.418

5.634.499

2021

57.910.725.296.081

43.597.112

2022

69.611.783.303.525

69.860.951

2023

327.000.000.000.000

168.000.000

 



Tentu saja ada faktor-faktor yang menyebabkan angka judi online terus meningkat. Diantaranya:

1.      Faktor Ekonomi

Kesulitan finansial kerap menjadi alasan utama seseorang mengambil jalan pintas untuk menghasilkan uang yang banyak dengan cepat dan mudah tidak peduli jika hal tersebut menyimpang.Kesulitan finansial yang dihadapi masyarakat disebabkan lapangan pekerjaan yang sedikit sedangkan harga kebutuhan terus meningkat dan pemenuhan gaya hidup membuat masyarakat merasa putus asa dan pada akhirnya melakukan perjudian online karena kemudahan aksesnya serta menghasilkan uang secara instan.

2.      Pengaruh Lingkungan

Lingkungan sosial dan pergaulan akan mempengaruhi perilaku seseorang.Penyebab utama munculnya fenomena judi online adalah perilaku masyarakat yang terjebak pada fear of missing out (FOMO). Yakni perilaku suka ikut-ikutan tetapi tidak tahu urgensi dan dampaknya. Menganggap benar sesuatu yang sedang ramai dilakukan banyak orang.Terutama jika sesuatu yang populer tersebut dibawa seorang influencer ternama.

3.      Pengaruh Kemajuan Teknologi

Tidak semua orang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal baik.Salah satu sisi negatif dari kemajuan teknologi adalah masyarakat mudah mengakses segala halhanya melalui smartphone sehingga konten judi online yang semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan dari anak-anak hingga dewasa. Hanya dengan ponsel dan internet, setiap orang bisa memainkan judi online dimanapun dan kapan pun. Selain itu, sosial media digunakan sebagai media promosi masif judi online. Dari situlah persepsi masyarakat tentang judi online ditanamkan secara perlahan.

4.      Faktor kurangnya kesadaran individu

Kurangnya kesadaran individu ini lebih merujuk pada kesadaran moral dan hukum.Seringkali seseorang menyadari bahwa judi online merupakan penyimpangan moraldan hukum, namun tetap melakukannya karena mementingkan kebahagiaan dankesenangan pribadi sehingga tidak peduli bahwa judi online dapat merugikan orangterdekatdankeluarganya.

 

Ternyata judi online memberikan dampak besar bagi pelakunya.Karena judi online merupakan perbuatan menyimpang, maka dampak yang timbul dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Mereka yang melakukan kegiatan Judi Online ini akan merasakan berbagai dampak yang akan berpengaruh terhadap merosotnya suatu moral dan nilai-nilai yang telah ada di masyarakat.Berikut dampak judi online dari segi sosial,ekonomi,dan psikologis.

1.      Dampak Judi Online Terhadap Ekonomi

Dampak judi online terhadap ekonomi yang paling terlihat adalah kerugian finansial akibat kecanduan.Seseorang yang telah kecanduan judi online cenderung terus-menerus mengeluarkan uang untuk mencoba bermain lagi, sementara peluang menang semakin kecil. Judi online menyebabkan kerugian besar bagi negara. Pada tahun 2023 kementerian komunikasi dan informatika mengungkap kerugian negara akibat judi online ditaksir menembus Rp.138 triliun.

2.      Dampak Judi Online Terhadap Sosial

Kecanduan judi online membuat para pelakunya terus menerus mencari cara untuk mendapatkan uang sehingga menghalalkan berbagai cara dan melanggar nilai norma. Hal ini bisa mengarah pada tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan,penipuan, dan berhutang yang sangat merugikan sosial masyarakat. Semakin tinggitingkat judi online, maka ada kemungkinan tingkat kriminalitas di masyarakat turut meningkat.

3.      Dampak Psikologis

Judi online membahayakan kesehatan mental. Para pemain judi online berisiko mengalami gangguan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi ini bisa semakin buruk jika seseorang terus berjudi melebihi batas keuangan dan mengalami kerugian finansial. Dampakl lain yang ditimbulkan judi online yaitu adiksi atau kecanduan.Judi online akan menghasilkan hormon dopamin yang membuat seseorang bahagia.Hal ini yang menjadi dasar seseorang menjadi kecanduan.Kecanduan ini dapat mengubah perilaku manusia yang tidak menguntungkan seperti menghabiskan waktu hanya untuk bermain judi online.Tentunya hal ini akan mengurangi produktivitas para pelaku Judi Online dan berakhir pada pola hidup yang tidak sehat.

4.      Risiko Keamanan Data

Situs judi online sering meminta informasi pribadi sensitif seperti nama lengkap,alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank. Ada peluang besar data pribadi penjudi online bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas,penipuan atau kegiatan kriminal lainnya.

 

Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan menekan tingkat pertumbuhan judi online.Terdapat upaya preventif dan upaya represif dalam mencegah dan menekan tingkat pertumbuhan judi online.

1.      Upaya Preventif

Upaya preventif merupakan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan hukum atau pidana. Kepolisian memiliki beberapa upaya penanggulangan terkait tindak perjudian online yang bersifat preventif.Hal yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan perjudian dan memberipengawasan di dunia maya melalui media internet. Himbauan yaitu terjun langsung ke masyarakat dengan memberikan peringatan dan penyuluhan. Penyuluhan dalam hal ini yaitu pihak Kepolisian melakukan pendekatan dengan cara memberikan pengertian mengenai perjudian online serta memberi pengetahuan bahaya dan kerugian yang didapat jika melakukan perjudian online. Selain itu,Kepolisian juga memberikan peringatan dengan menekankan bahwa perjudian maupun perjudian online merupakan tindak pidana.

2.      Upaya Represif

Upaya represif dilakukan dilakukan dengan cara mencari langsung akar permasalahan kemasyarakat guna memberantas suatu kejahatan dengan memberikan tindakan tegas agar pelaku kejahatan mendapatkan agar mendapatkan efek jerat. Terbitnya Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam memberantas perjudian di masyarakat.Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:

 

1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

b. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

 

Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:

 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Pemerintah bersama Kepolisian juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam kerjasama ini dengan cara pemblokiran terhadap situs perjudian online yang beredar di internet supaya pemain tidak bisa mengakses situs perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan, instansinya telah menangani 3.761.730 konten negatif di situs maupun media sosial sejak 1 Januari 2018 hingga 17 September 2023.

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan (Konten negatif tersebut di antaranya) sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Budi mengatakan, kementeriannya  telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama terkait konten judi online. Seperti pada 14 September 2023 lalu, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online



Sumber:

 

https://data.tempo.co/data/1759/indonesia-darurat-judi-online-bagaimana-perkembangannya

 

https://www.kominfo.go.id/content/detail/51410/siaran-pers-no-282hmkominfo092023-tentang-perkembangan-penanganan-kasus-perjudian-online/0/siaran_pers

 

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240419152655-37-531733/gawat-27-juta-warga-ri-terjerat-judi-online

 

RRI.co.id - Kenali Dua Kategori Penyebaran Judi Online di Aplikasihttps://koran.tempo.co/read/gaya-hidup/484780/4-faktor-penyebab-kecanduan-judi-online

https://bisnis.tempo.co/read/1784882/7-bahaya-judi-online-timbulkan-masalah-finansial-hingga-kesehatan

 

https://radarmalang.jawapos.com/kriminal/amp/813287602/judi-online-rugikan-negara-rp-138-triliun

 

Arief,B.N.(2005).BungaRampaiKebijakanHukumPidana.CitraAdityaBakt

 

Hutasoit, Hermon N. H., & Gede Made Swardhana. (2019). Upaya Penanggulangan TindakPidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Journal Ilmu Hukum, 8(7), 4.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54528

 

Suyahmo.2014.FilsafatPancasila.Semarang:MagnumPustakaUtama

Komentar