Pengkaji:
1. Sabila Khairunnisa
2. Valencia Yuli
3. Leny Apriyanti
Beberapa
waktu lalu,survei Drone Emprit,sistem monitoranalisis media sosial,menunjukkan
bahwa jumlah pemain judi online Indonesia menempati
posisi teratas dunia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau
PPATK terbaru menunjukkan ada 3,3 juta warga yang menjadi pemain judi online.
Di tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uang judi online di Indonesia
mencapai Rp 100 triliun.

Banyaknya
jenis-jenis permainan judi online tujuannya adalah agar pemain tidak bosan dan
semakin tertarik dalam bermain. Adapun beberapa jenis judi online adalah
sebagai berikut :
-
Judi Kasino Online: Kategori ini mencakup permainan seperti slot, roulette,
blackjack, dan baccarat. Dengan animasi yang menarik dan efek suara yang
menipu, judi kasino online dirancang untuk membuat pemain betah berjudi dan
terus menerus melakukan deposit
-
Judi Olahraga Online: Para pemain dapat bertaruh pada hasil pertandingan
olahraga, baik lokal maupun internasional. Sepak bola, basket, badminton,
bahkan olahraga esport pun menjadi ajang taruhan. Hal ini bisa memicu
kecurangan dan pengaturan pertandingan demi keuntungan para operator judi
online.
-
Judi Togel Online: Judi togel (toto gelap) yang menebak angka undian kini hadir
secara online. Pemain dapat dengan mudah memilih angka dan memasang taruhan
secara virtual. Judi togel online menawarkan harapan kemenangan instan namun
berisiko tinggi, karena pada dasarnya praktik ini didasarkan pada keberuntungan
semata.
-
Judi Sabung Ayam Online: Praktik adu ayam jantan yang sadis ini juga merambah
dunia online. Para pemain dapat menyaksikan pertarungan dan memasang taruhan
pada ayam yang mereka jagokan. Judi sabung ayam online tidak hanya berdampak
buruk bagi keuangan pemain, tetapi juga melanggengkan kekejaman terhadap hewan.
-
Judi Poker Online: Permainan kartu poker yang biasanya dimainkan secara sosial
kini menjadi ajang perjudian online. Para pemain bertaruh menggunakan uang
sungguhan dan berisiko mengalami kerugian finansial yang besar.
Setiap
jenis judi online diatas sangat banyak di mainkan oleh masyarakat dan sangat
banyak peminatnya. Namun, diantara keempat jenis judi online tersebut, dapat
dipastikan permainan Judi online jenis judi slot menjadi yang paling diminati
di Indonesia, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
atau Menko Polhukam Hadi Tjahjanto tahun lalu.
Survei
Populix bertajuk ‘Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure’
menunjukkan bahwa judi slot merupakan judi online dengan iklan yang paling
sering muncul di internet. Rinciannya sebagai berikut:
1.
Judi slot 80%
2.
Judi domino 59%
3.
Poker online 48%
4.
Kasino online 47%
5.
Judi bola 44%
Pada
tahun 2023 Setidaknya ada 3,3 juta warga Indonesia yang terjerat judi online
dan mayoritas korbannya adalah anak muda direntang usia 17-20 tahun. Hal ini
disebabkan situs judi online semakin
menjamur dan terang-terangan dalam berpromosi. Banyak akun pengguna media
sosial yang terang-terangan mempromosikan situs judi online, bahkan publik
figur turut terjebak mengiklankan situs judi online. Selain itu, konten judi
online sangat.mudah diakses. Tidak jarang konten judi online ditemui pada situs
dan media sosial. Kerap kali pengguna smartphone.saat menjelajahi situs berita
menemui link yang membawa penggunanya mengakses langsung situs judi online.
Kemudahan akses ini disebabkan jumlah konten judi online dari tahun ke tahun terus
meningkat.
Jumlah
transaksi judi online pada tahun 2023 tercatat sebanyak 168 juta transaksi
dengan akumulasi perputaran dana mencapai 327 triliun Angka yang fantastis ini tentu
saja menyebabkan kerugian secara ekonomis bagi perekonomian negara.
|
Statistik transaksi yang dianalisis oleh PPATK
atas dugaan transaksi judi online |
||
|
Tahun |
Total Nominal Transaksi
(Rp) |
Jumlah Transaksi |
|
2019 |
6.183.134.907.079 |
1.845.832 |
|
2020 |
15.768.525.166.418 |
5.634.499 |
|
2021 |
57.910.725.296.081 |
43.597.112 |
|
2022 |
69.611.783.303.525 |
69.860.951 |
|
2023 |
327.000.000.000.000 |
168.000.000 |

Tentu
saja ada faktor-faktor yang menyebabkan angka judi online terus meningkat. Diantaranya:
1. Faktor Ekonomi
Kesulitan finansial kerap menjadi alasan utama seseorang mengambil
jalan pintas untuk menghasilkan uang yang banyak dengan cepat dan mudah tidak
peduli jika hal tersebut menyimpang.Kesulitan finansial yang dihadapi
masyarakat disebabkan lapangan pekerjaan yang sedikit sedangkan harga kebutuhan
terus meningkat dan pemenuhan gaya hidup membuat masyarakat merasa putus asa
dan pada akhirnya melakukan perjudian online karena
kemudahan aksesnya serta menghasilkan uang secara instan.
2. Pengaruh Lingkungan
Lingkungan sosial dan pergaulan akan mempengaruhi perilaku seseorang.Penyebab
utama munculnya fenomena judi online adalah perilaku masyarakat yang terjebak
pada fear of missing out (FOMO). Yakni perilaku suka ikut-ikutan tetapi tidak tahu urgensi dan
dampaknya. Menganggap benar sesuatu yang sedang ramai dilakukan banyak orang.Terutama
jika sesuatu yang populer tersebut dibawa seorang influencer ternama.
3. Pengaruh Kemajuan
Teknologi
Tidak semua orang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal baik.Salah
satu sisi negatif dari kemajuan teknologi adalah masyarakat mudah mengakses
segala halhanya melalui smartphone sehingga
konten judi online yang semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan dari
anak-anak hingga dewasa. Hanya dengan ponsel dan internet, setiap orang bisa
memainkan judi online dimanapun
dan kapan pun. Selain itu, sosial media digunakan sebagai media promosi masif
judi online. Dari situlah persepsi masyarakat tentang judi online ditanamkan secara
perlahan.
4. Faktor kurangnya kesadaran individu
Kurangnya kesadaran individu ini lebih merujuk pada kesadaran moral
dan hukum.Seringkali seseorang menyadari bahwa judi online merupakan
penyimpangan moraldan hukum, namun tetap melakukannya karena mementingkan
kebahagiaan dankesenangan pribadi sehingga tidak peduli bahwa judi online dapat
merugikan orangterdekatdankeluarganya.
Ternyata
judi online memberikan dampak besar bagi pelakunya.Karena judi online merupakan
perbuatan menyimpang, maka dampak yang timbul dapat merugikan diri sendiri dan
orang lain. Mereka yang melakukan kegiatan Judi Online ini
akan merasakan berbagai dampak yang akan berpengaruh terhadap merosotnya suatu
moral dan nilai-nilai yang telah ada di masyarakat.Berikut dampak judi online dari
segi sosial,ekonomi,dan psikologis.
1. Dampak Judi Online Terhadap Ekonomi
Dampak judi online terhadap ekonomi yang paling terlihat adalah
kerugian finansial akibat kecanduan.Seseorang yang telah kecanduan judi online cenderung
terus-menerus mengeluarkan uang untuk mencoba bermain lagi, sementara peluang menang
semakin kecil. Judi online menyebabkan kerugian besar bagi negara. Pada tahun
2023 kementerian komunikasi dan informatika mengungkap kerugian negara akibat judi
online ditaksir menembus Rp.138 triliun.
2. Dampak Judi Online Terhadap Sosial
Kecanduan judi online membuat para pelakunya terus menerus mencari
cara untuk mendapatkan uang sehingga menghalalkan berbagai cara dan melanggar nilai
norma. Hal ini bisa mengarah pada tindakan kriminal seperti pencurian,
perampokan,penipuan, dan berhutang yang sangat merugikan sosial masyarakat.
Semakin tinggitingkat judi online, maka ada kemungkinan tingkat kriminalitas di
masyarakat turut meningkat.
3. Dampak Psikologis
Judi online membahayakan kesehatan mental. Para pemain
judi online berisiko mengalami gangguan mental seperti stres, kecemasan, dan
depresi. Kondisi ini bisa semakin buruk jika seseorang terus berjudi melebihi
batas keuangan dan mengalami kerugian finansial. Dampakl lain yang ditimbulkan judi
online yaitu adiksi atau kecanduan.Judi online akan
menghasilkan hormon dopamin yang membuat seseorang bahagia.Hal ini yang menjadi
dasar seseorang menjadi kecanduan.Kecanduan ini dapat mengubah perilaku manusia yang tidak
menguntungkan seperti menghabiskan waktu hanya untuk bermain judi online.Tentunya
hal ini akan mengurangi produktivitas para pelaku Judi Online dan berakhir pada pola hidup yang tidak sehat.
4. Risiko Keamanan Data
Situs judi online sering meminta informasi pribadi sensitif seperti
nama lengkap,alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank. Ada peluang besar
data pribadi penjudi online bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas,penipuan
atau kegiatan kriminal lainnya.
Berbagai
upaya dilakukan untuk mencegah dan menekan tingkat pertumbuhan judi
online.Terdapat upaya preventif dan upaya represif dalam mencegah dan menekan tingkat
pertumbuhan judi online.
1. Upaya Preventif
Upaya preventif merupakan pencegahan sebelum terjadinya kejahatan
dan secara tidak langsung dilakukan tanpa menggunakan hukum atau pidana. Kepolisian
memiliki beberapa upaya penanggulangan terkait tindak perjudian online yang bersifat
preventif.Hal yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu memberikan himbauan
kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan perjudian dan memberipengawasan di
dunia maya melalui media internet. Himbauan yaitu terjun langsung ke masyarakat
dengan memberikan peringatan dan penyuluhan. Penyuluhan dalam hal ini yaitu pihak
Kepolisian melakukan pendekatan dengan cara memberikan pengertian mengenai perjudian
online serta memberi pengetahuan bahaya dan kerugian yang didapat jika
melakukan perjudian online. Selain itu,Kepolisian juga memberikan peringatan
dengan menekankan bahwa perjudian maupun perjudian online merupakan tindak pidana.
2. Upaya Represif
Upaya represif dilakukan dilakukan dengan cara mencari langsung akar
permasalahan kemasyarakat guna memberantas suatu kejahatan dengan memberikan
tindakan tegas agar pelaku kejahatan mendapatkan agar mendapatkan efek jerat. Terbitnya
Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam memberantas perjudian di masyarakat.Di
Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti
yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda
paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan
dengan melanggar peraturan pasal 303;
b. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum
atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum,
kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Sementara itu mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat
(2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU
19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pemerintah bersama Kepolisian juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi
dan Informatika. Dalam kerjasama ini dengan cara pemblokiran terhadap situs
perjudian online yang beredar di internet supaya pemain tidak bisa mengakses situs
perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
melaporkan, instansinya telah menangani 3.761.730 konten negatif di situs
maupun media sosial sejak 1 Januari 2018 hingga 17 September 2023.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan (Konten negatif
tersebut di antaranya) sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten
fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Budi mengatakan,
kementeriannya telah melakukan sejumlah
terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama terkait konten judi online.
Seperti pada 14 September 2023 lalu, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri
Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online
Sumber:
https://data.tempo.co/data/1759/indonesia-darurat-judi-online-bagaimana-perkembangannya
https://www.kominfo.go.id/content/detail/51410/siaran-pers-no-282hmkominfo092023-tentang-perkembangan-penanganan-kasus-perjudian-online/0/siaran_pers
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240419152655-37-531733/gawat-27-juta-warga-ri-terjerat-judi-online
RRI.co.id - Kenali Dua Kategori Penyebaran Judi Online di
Aplikasihttps://koran.tempo.co/read/gaya-hidup/484780/4-faktor-penyebab-kecanduan-judi-online
https://bisnis.tempo.co/read/1784882/7-bahaya-judi-online-timbulkan-masalah-finansial-hingga-kesehatan
https://radarmalang.jawapos.com/kriminal/amp/813287602/judi-online-rugikan-negara-rp-138-triliun
Arief,B.N.(2005).BungaRampaiKebijakanHukumPidana.CitraAdityaBakt
Hutasoit,
Hermon N. H., & Gede Made Swardhana. (2019). Upaya Penanggulangan
TindakPidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Journal Ilmu
Hukum, 8(7), 4.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54528
Suyahmo.2014.FilsafatPancasila.Semarang:MagnumPustakaUtama
Komentar
Posting Komentar