Pandangan Investasi Pada Kasus Rempang

Saat ini mungkin kita sudah tidak asing dengan maraknya isu isu pergusuran warga Negara kita tepatnya di pulau rempang yang sampai detik ini masih belum menemukan titik terang bagaimana penyelesaian yang tepat, aman dan tentram. dari perihal tersebut banyak kontroversial yang terjadi antar pihak berwewenang maupun pihak tak berkuasa, banyak aspek yang terjadi pada kejadian itu. Pulau Rempang adalah salah satu area yang diatur oleh Otorita Batam, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah spekulasi tanah dan memberikan kontrol lebih besar kepada pemerintah dalam pengelolaan tanah di sana. Artinya, investor yang ingin menggunakan tanah di Pulau Rempang tidak dapat memiliki tanah tersebut, mereka hanya bisa menyewanya dari Otorita Batam. Masalah konflik lahan di Pulau Rempang dimulai pada tahun 2004 ketika proyek investasi besar diumumkan sebagai proyek strategis nasional. Sayangnya, seringkali aspirasi dan hak masyarakat setempat diabaikan dalam proses ini. Saat ini, ada sekitar 16 kampung adat Melayu di pulau tersebut dengan sekitar 7.500 penduduk, dan mereka akan terdampak oleh investasi ini. Pada tanggal 7 September, terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan warga Rempang,yang mencerminkan eskalasi perselisihan atas kepemilikan tanah di pulau tersebut, yang kemudian hal ini banyak menjadi sorotan public dan mulai muncul spekulasi spekulasi yang beragam mulai dari hal yang biasa sampai hal hal yang susah untuk dikontrol. Pemerintah Indonesia masih berusaha untuk melanjutkan investasi pabrik kaca di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Pada tahap awal, perusahaan kaca terbesar di dunia, Xinyi Group dari China, menunjukkan minat dalam proyek ini. Investasi di Rempang, dan juga di seluruh wilayah Batam, sangat menarik bagi para investor karena aksesnya yang sudah sangat baik, selain itu dengan wilayah batam yang cukup strtegis untuk dijadikan tempat berbisnis menjadikan alasan yang lebih kuat untuk dijadikan perusahaan pada wilayah tersebut. Dapat diperhatikan bahwa investasi di Pulau Rempang berdampak besar bagi penduduk setempat. Karena itu, penting untuk melibatkan penduduk dalam perencanaan dan pengambilan keputusan mengenai investasi tersebut.

Selain itu, diperlukan peraturan daerah yang mengatur agar para investor yang ingin berinvestasi di daerah tersebut tidak diperbolehkan membeli tanah, melainkan harus menyewa tanah dari masyarakat atau pemerintah daerah. Dan di sini kita juga harus melihat bagaimana budaya dan juga perilaku masyarakat setempat untuk melancarkan proyek ini yang kita ketahui bersama kebanyakan masyarakat masih belum bisa menerima hal ini karena mereka masih cinta pada bumi kelahiran mereka dan ketakutan mereka akan ketidak jelasan subsidi yang nantinya akan diberikan, oleh karena itu dibutuhkan system yang jelas untuk dapat melakukan proyek ini.


KAJIAN TEORI

Investasi Investasi berasal dari bahasa Inggris investment dari kata dasar invest yang berarti menanam, atau istathmara dalam bahasa Arab, yang berarti menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya (Antonio 2007).Secara istilah, investasi adalah barang tidak bergerak atau barang milik perseorangan atau perusahaan yang dimiliki dengan harapan untuk mendapatkan pendapatan periodik atau keuntungan atas penjualan dan pada umumnya dikuasai untuk periode yang relatif panjang (Rahmawan 2005).

Dalam perhitungan pendapatan nasional, pengertian investasi adalah pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang barang modal dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa di masa depan (Maharani 2016).

Menurut Sukirno (Sukirno 2003), kegiatan investasi memungkinkan suatu masyarakat terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Peranan ini bersumber dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi, yakni: (1) investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan kerja; (2) pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi; (3) investasi selalu diikuti oleh perkembangan teknologi.

Pendapat serupa dikemukakan Nopirin (Nopirin 2000), untuk terjadinya pertumbuhan ekonomi, diperlukan peningkatan produksi nasional. Peningkatan produksi nasional dapat terjadi karena adanya akumulasi modal yang diperoleh dari tabungan nasional yang nantinya akan digunakan untuk melakukan investasi.

Kegiatan investasi sebagaimana dijelaskan di atas, memiliki manfaat dan dampak yang luas bagi perekonomian suatu negara. Investasi Langsung (Direct Investment)


Investasi langsung adalah bentuk investasi di mana para investor secara pribadi membeli saham atau aset yang diyakini memiliki potensi tinggi untuk mendatangkan keuntungan di masa depan. Dalam skenario ini, para investor secara aktif terlibat dalam manajemen investasi dan memiliki kendali langsung terhadap setiap keputusan investasi yang diambil. Jenis investasi langsung ini dapat mencakup berbagai hal, seperti pembelian saham suatu perusahaan, proyek pembangunan properti, inisiasi bisnis baru, atau perluasan usaha yang sudah ada. Investasi langsung ini berbeda dengan investasi tidak langsung, di mana investor tidak terlibat dalam pengelolaan aktif dan hanya memperoleh saham, obligasi, atau aset lainnya melalui perdagangan di pasar keuangan.

Investasi langsung memungkinkan investor untuk memiliki peran yang lebih terlibat dalam perkembangan dan pertumbuhan investasi mereka. Mereka dapat secara langsung mempengaruhi arah strategis perusahaan atau proyek yang mereka investasikan, dan ini memberi mereka kontrol yang lebih besar atas hasil investasi mereka. Dengan demikian, investasi langsung sering kali dianggap sebagai pendekatan yang lebih intensif dan berisiko, namun juga dapat memberikan potensi pengembalian  yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi tidak langsung. Ini adalah alasan mengapa beberapa investor memilih untuk fokus pada investasi langsung sebagai cara untuk mengoptimalkan portofolio mereka. Rempang Eco City

Rencana proyek besar yang akan dibangun di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang dikenal dengan nama Rempang Eco City, adalah sebuah inisiatif yang menjanjikan untuk menciptakan sebuah kawasan ekonomi yang terintegrasi dan berkelanjutan.Tujuan utama proyek ini adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut sambil memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat. Berikut adalah beberapa informasi penting tentang perusahaan- perusahaan yang terlibat dalam pengembangan Rempang Eco City:

1. PT Makmur Elok Graha: Sejak tahun 2004, PT Makmur Elok Graha telah memiliki hak pengelolaan wilayah di Pulau Rempang. Perusahaan ini adalah anak perusahaan dari Grup Artha Graha, yang dimiliki oleh pengusaha terkenal Tomy Winata. PT Makmur Elok Graha telah memperoleh hak guna bangunan seluas 16.583 hektare selama periode 80 tahun dari Otoritas Batam dan Pemerintah Kota Batam. Mereka memiliki tanggung jawab utama dalam mengembangkan Rempang Eco City.

2. Xinyi Group: Perusahaan asal China, Xinyi Group, yang bergerak di bidang produksi  kaca dan panel surya, akanmembangun pabriknya di Kawasan Industri Rempang. Investasi besar yang ditanamkan oleh Xinyi Group akan menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan Rempang Eco City. Xinyi Group, sebagai salah satu perusahaan kaca terbesar di dunia, dikenal karena inovasinya dan kemajuan teknologinya.

3. BP Batam: BP Batam, atau Badan Pengusahaan Batam, memiliki peran signifikan dalam pengembangan kawasan industri di Batam, termasuk Rempang Eco City. Mereka telah menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi di Batam untuk membuka fakultas khusus yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang akan berinvestasi di Rempang Eco City. Selain itu, BP Batam akan membangun sekolah vokasi setara SMK di wilayah masyarakat yang akan terdampak oleh pembangunan Rempang Eco City.

4. Masyarakat Setempat Terdapat sekitar 700 kepala keluarga, yang merupakan sekitar 2.000 individu, dari tiga kampung berbeda, yaitu Kampung Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, dan Pasir Panjang, yang akan terdampak oleh pembangunan Rempang Eco City. Mereka akan direlokasi ke sebuah kampung baru yang diberi nama Kampung Rempang Baru. BP Batam akan menyediakan rumah sementara bagi warga yang terdampak, serta membangun rumah relokasi permanen baru untuk mereka. Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa Rempang Eco City adalah sebuah kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk PT Makmur Elok Graha, Xinyi Group, dan BP Batam. Mereka bersama-sama bertanggung jawab atas pengembangan kawasan ekonomi yang terintegrasi dan berkelanjutan di Pulau Rempang. Namun, penting juga untuk memperhatikan potensi dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul akibat investasi ini. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait proyek ini menjadisuatu keharusan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilannya.

PEMBAHASAN

Kasus investasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, telah menarik perhatian publik karena munculnya perselisihan mengenai pemanfaatan lahan antara investor dan penduduk lokal. Investasi yang sedang diperbincangkan adalah pembangunan Rempang Eco City, sebuah kawasan ekonomi baru yang akan menjadi entitas terpadu dan berkelanjutan. Proyek ambisius ini melibatkan PT Makmur Elok Graha sebagai pemegang hak eksklusif untuk mengelola dan mengembangkan Rempang Eco City. Selain itu, Xinyi Group, perusahaan kaca terkemuka dunia yang berasal dari China, berencana berinvestasi di Rempang Eco City dengan mendirikan fasilitas produksi kaca dan panel surya. Harapannya, proyek ini akan meningkatkan perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja. Dilihat dari rencana yang akan di lakukan oleh pemerintah dan stakeholder yang ada investasi yang akan di lakukan di rempang akan sangatmenunjang ekonomi sekitar bisa kita hitung jika proyek ini berhasil terlaksana berapa pendapatan Negara akan bertambah, pendapatan Negara dapat dihitung dari berbagai aspek salah satunya dari tingkat pendapatan itu sendiri yang pada kasus ini akan membantu UMKM sekitar dan beberapa sector seperti bangunan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan tidak hanya itu konsumsi masyarakat pun akan meningkat karna dengan proyek ini berjalan banyak menciptakan tenaga kerja bagi masyarakat yang tentunya hal ini dapat menunjang pendapatan masyarakat. Namun, proyek ini juga menimbulkan keprihatinan terkait dampak sosial dan lingkungan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melibatkan penduduk lokal dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan sehubungan dengan investasi ini. Selain itu, penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan dan keseimbangan harus diperhatikan. Aspek lingkungan juga tidak boleh diabaikan, dan dampak yang mungkin timbul perlu diidentifikasi dan ditangani dengan serius. 

Dalam perspektif investor, Rempang menjadi tempat yang sangat menarik karena akses yang mudah dijangkau, baik melalui darat, laut, maupun udara. Bahkan, perluasan bandara dan rencana pembangunan terminal dua pada Oktober 2023 semakin memperkuat potensinya. Secara khusus, Rempang Eco City yang dikembangkan oleh Xinyi Glass Holdings hanya akan mengambil lahan seluas 2.000 hektar dari total 17.600 hektar yang dikelola oleh PT Makmur Elok Graha sejak tahun 2004. Ini menunjukkan bahwa potensi untuk menarik investasi ke Rempang masih sangat besar. Namun, konflik lahan yang sedang berkecamuk di Pulau Rempang perlu segera diselesaikan agar investor dapat memasukkan dana mereka ke Batam. Konflik ini dipicu oleh penolakan dari sebagian warga Rempang terhadap pembangunan Rempang Eco City, terutama lokasi pabrik yang akan dioperasikan oleh Xinyi Glass Holdings Ltd. Perusahaan ini berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar dan menjadikannya salah satu pabrik kaca terbesar kedua di dunia setelah yang ada di China. 

Dalam pandangan pemerintah, investasi asing langsung (FDI) merupakan salah satu faktor penting dalam persaingan global. Indonesia berupaya keras untuk menarik investasi asing guna menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. Tetapi, pemerintah juga wajib memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul akibat investasi ini. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, telah berjanji untuk memastikan hak-hak penduduk Pulau Rempang yang terdampak oleh relokasi akibat investasi ini akan terpenuhi. Proses penanganan konflik yang melibatkan penolakan relokasi juga dijamin akan berlangsung dengan hati- hati dan penuh perhatian.

 Dalam perspektif masyarakat setempat, investasi di Rempang harus memprioritaskan hak-hak mereka dan memperhitungkan dampak lingkungan yang mungkin timbul. Penduduk setempat harus aktif terlibat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait investasi ini. Kompensasi yang adil dan layak juga harus diberikan kepada penduduk yang terdampak, termasuk dalam hal tanah dan rumah mereka. Secara keseluruhan, investasi di Pulau Rempang memiliki potensi besar untuk mendongkrak perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. Namun, dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul harus diperhatikan dengan serius. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan dan keseimbangan, menjadi kunci untuk keberhasilan proyek ini. Pemerintah juga harus memastikan bahwa hak-hak penduduk setempat dihormati dan dampak lingkungan dikelola dengan baik.

Komentar